Senin, 30 April 2012

Contoh Laporan Keuangan Bank BNI Syariah

Manajemen Aktiva dan Manajemen Resikonya
Tingkat Kesehatan Bank
BNI Syariah terus menunjukkan perkembangan kinerja yang cukup baik selama tahun 2011. Beberapa indikator yang menunjukkan peningkatan kinerja BNI Syariah sampai dengan Desember 2011 dibandingkan dengan posisi Desember 2010 :
1.       Aset meningkat Rp2.072 milyar atau tumbuh sebesar 32,40%.
2.       Pembiayaan meningkat Rp1.752 milyar atau tumbuh sebesar 49,24%.
3.       Dana murah (tabungan dan giro) meningkat Rp992 milyar atau tumbuh sebesar 39,38%.
4.       Rasio Net Yield Margin mencapai 8,07% atau meningkat 3,00% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,07%
5.       Laba bersih mencapai Rp66 milyar atau tumbuh sebesar 78,38% jika dibandingkan dengan laba bersih tahun 2010 yang sebesar Rp37 milyar.


CContoh Laporan Keuangan Bank BNIKonvensional



Manajemen Aktiva dan Manajemen Resikonya
Tingkat Kesehatan Bank
Akhir tahun 2011, BNI membukukan total aset sebesar Rp 299,06 triliun atau naik 20% dibanding posisi aset pada akhir tahun 2010 sebesar Rp 248,58 triliun. Total pinjaman/kredit yang disalurkan juga tumbuh 20% dari Rp 136,36 triliun menjadi Rp 163,53 triliun. Komposisinya 75,5% disalurkan di sektor business banking dan 21,2% sektor konsumer dan retail, dan sisanya berupa pembiayaaan anak perusahaan. Akhir tahun 2011, BNI membukukan total aset sebesar Rp 299,06 triliun atau naik 20% dibanding posisi aset pada akhir tahun 2010 sebesar Rp 248,58 triliun. Total pinjaman/kredit yang disalurkan juga tumbuh 20% dari Rp 136,36 triliun menjadi Rp 163,53 triliun. Komposisinya 75,5% disalurkan di sektor business banking dan 21,2% sektor konsumer dan retail, dan sisanya berupa pembiayaaan anak perusahaan.


Sistem Kerahasiaan dan Keamanan Perbankan

Bisnis kami dibangun berdasarkan kepercayaan nasabah. Untuk menjaga kerahasiaan semua informasi dan data yang Anda berikan kepada kami, perlu kami sampaikan bahwa Bank Ekonomi menjalankan prinsip-prinsip kerahasiaan informasi sebagai berikut : 1. Kami hanya mengumpulkan data dan infomasi pribadi Anda yang kami yakini berkaitan dan diperlukan, untuk memahami kebutuhan finansial yang Anda butuhkan dan. Hal tersebut sangat penting dalam menjalankan bisnis kami. 2. Kami menggunakan data dan informasi pribadi tersebut untuk memberikan pelayanan dan produk yang lebih baik bagi Anda. 3. Kami dapat meneruskan data dan informasi pribadi Anda ke perusahaan lain yang masih berada di bawah naungan Grup HSBC sejauh diperkenankan oleh hukum atau undang-undang yang berlaku. 4. Kami tidak akan mengungkapkan data pribadi Anda kepada organisasi eksternal manapun , kecuali jika mendapat izin dari Anda atau diharuskan oleh hukum/undang-undang atau sudah terlebih dahulu diberitahukan kepada Anda. 5. Dari waktu ke waktu, kami mungkin akan diminta untuk mengungkapkan data pribadi Anda kepada badan atau lembaga pemerintah, lembaga peradilan atau badan regulator ,, namun kami hanya akan melakukan hal tersebut di bawah kekuatan otoritas yang berlaku. 6. Kami berharap untuk tetap menjaga keakuratan dan pembaharuan (up-todate) data dan informasi pribadi Anda dalam arsip kami. 7. Kami menerapkan sistem keamanan yang ketat untuk mencegah akses yang tidak berwenang ke data dan informasi pribadi Anda oleh siapapun, termasuk oleh karyawan kami. 8. Seluruh perusahaan di bawah Grup HSBC, karyawan kami, dan semua pihak ketiga yang diperkenankan mengakses data Anda secara khusus diharuskan untuk menjalankan kewajiban serta kebijakan tentang kerahasiaan. Dengan menjaga komitmen kami pada prinsip-prinsip tersebut, kami memastikan bahwa Bank Ekonmi menghormati kepercayaan Anda terhadap kami. Kerahasiaan Data dan Informasi Pribadi Anda Penting bagi Kami Berikut ini kami sampaikan rincian spesifik bagaimana kami menangani data dan informasi pribadi yang mungkin hendak Anda berikan kepada kami ketika Anda mengunjungi situs ini. Keamanan Data Keamanan merupakan prioritas utama. Bank Ekonomi Raharja (‘Bank’) senantiasa berusaha sekuat tenaga untuk memastikan bahwa data dan informasi pribadi Anda dilindungi dari akses yang tidak memiliki wewenang atau tidak terjadi atas ketidak-sengaja-an, atau penghapusan. Kami mempertahankan komitmen terhadap keamanan data nasabah dengan menerapkan pengukuran dan pengawasan baik secara fisik maupun secara elektronik yang memadai untuk menjaga dan mengamankan data dan informasi pribadi Anda. Bank Ekonomi menggunakan protokol Secure Socket Layer (SSL) dan teknologi 128-encryption – yang merupakan sebuah standar industri untuk proses pemeliharaan dan proteksi data melalui Internet. Jika Anda memberikan data yang bersifat sensitif, data tersebut akan dikonversi secara otomatis menjadi kode tertentu sebelum dikirimkan melalui Internet dengan aman. Server web kami diproteksi dengan “firewalls” dan sistem kami dimonitor untuk mencegah segala akses yang tidak berwenang. Kami tidak akan mengirimkan kepada Anda data dan informasi pribadi melalui email biasa. Berhubung keamanan email umum tidak dapat dijamin, Anda hanya boleh mengirimkan email kepada kami dengan menggunakan fasilitas emasil yang aman di dalam website kami. Semua langkah-langkah yang praktis akan ditempuh untuk memastikan bahwa data dan informasi pribadi tidak akan disimpan lebih lama dari yang diperlukan dan bahwa Bank mematuhi semua peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan kebijakan badan regulator di Indonesia mengenai penanganan data dan informasi pribadi yang dapat diidentifikasi. Jaminan Keamanan Baik Anda maupun Bank memerankan peranan yang penting dalam proteksi terhadap tindak kecurangan yang dilakukan secara online. Anda harus berhati-hati agar data rekening bank Anda termasuk User ID dan/atau Password tidak dipengaruhi oleh hal-hal lain dengan memastikan bahwa Anda tidak dengan sengaja maupun sengaja berbagi data tersebut, memberikan atau memfasilitasi penggunaannya oleh pihak yang tidak berwenang. Kami himbau Anda untuk tidak berbagi User IDdan/atau password atau mengizinkan akses atau penggunaan data tersebut oleh orang lain. Kami berupaya menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi kepentingan Anda. Jika, dalam kejadian yang sangat kecil kemungkinan terjadinya, transaksi oleh pihak yang tidak berwenang telah dilakukan melalui rekening Anda tanpa tindak kecurangan, kesalahan maupun kelengahan Anda, maka kami akan mengkompensasikan kerugian langsung sebesar jumlah penuh untuk transaksi tersebut.. Anda harus menjaga kerahasiaan User ID dan Password Anda yang unik. Jangan pernah menuliskan User ID dan Password ataupun berbagi data ini dengan siapapun. Bank tidak pernah meminta Password Internet Banking Anda untuk memastikan bahwa hanya Andalah yang mengetahui informasi ini. Saat pertama kami memilih User ID dan Password Anda yang unik, janganlah membuatnya dari data yang mudah dikenali seperti tanggal ulang tahun, nomor telepon, atau bagian dari nama Anda. Jika menurut Anda User ID dan/atau password Anda sudah pernah diungkapkan ke pihak ketiga, hilang atau dicuri dan terjadi transaksi oleh pihak yang tidak berwenang, Anda harus segera memberitahukan kami. Pengumpulan Data Pribadi Penggunaan “Cookies” Kunjungan Anda ke situs kami direkam untuk keperlua analisa jumlah pengunjung situs dan pola penggunaan secara umum. Beberapa dari informasi ini akan dikumpulkan melalui penggunaan “cookies”. Cookies adalah bagian kecil informasi yang disimpan secara automatis dalam web browser seseorang di komputer mereka yang dapat ditarik (retrieved) oleh situs ini. Jika Anda hendak menon-aktifkan cookies ini, Anda dapat melakukannya dengan mengubah setting di browser Anda. Namun demikian, Anda menjadi tidak dapat memasuki bagian (bagian-bagian) tertentu website kami, termasuk online@bankekonomi. Promosi Marketing. Sewaktu-waktu kami dapat mengumpulkan data dan informasi pribadi dari pengunjung situs ini dan dari mereka yang berpartisipasi dalam suatu kontes atau promosi (online maupun melalui telepon atau di salah satu kantor cabang kami). Informasi tersebut hanya dikumpulkan dari perorangan yang memberikan data dan informasi pribadinya secara suka rela. Kami dapat mempergunakan data dan informasi ini untuk memberikan saran kepada nasabah tentang produk, layanan, dan materi marketing lainnya, yang menurut kami, mungkin menarik bagi mereka. Kami dapat pula mengajak pengunjung situs ini untuk berpartisipasi dalam riset dan survei market dan dalam kegiatan lainnya yang serupa. Anda dapat memilih menerima material marketing dan promosi lainnya melalui email. Jika Anda menerima promosi melalui email atau direct mailings, Anda selalu memiliki kesempatan untuk memilih tidak menerimanya lagi. Apabila kami meminta Anda memberikan data dan informasi pribadi, kami selalu menyebutkan untuk tujuan apa data dan informasi pribadi tersebut diminta dan memastikan bahwa data dan infomasi tersebut hanya dipergunakan untuk tujuan yang disebutkan pada saat awal proses pengumpulan data. Pernyataan Pengumpulan Informasi Pernyataan ini dibuat oleh Bank Ekonomi Raharja (‘the Bank’) sesuai dengan peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakanKnow Your Customer (KYC). Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan Anda mengapa data dan informasi pribadi dikumpulkan, bagaimana data dan informasi tersebut dipergunakan, dan kepada siapa permintaan akses data ditujukan. a. Mengapa kami mengumpulkan data dan informasi Anda – kami mengumpulkan data dan informasi pribadi Anda untuk melaksanakan dan mengatur layanan kami bagi Anda dan dalam upaya untuk meningkatkan pengalaman perbankan Anda sebagai nasabah. Tanpa data dan informasi tersebut, Bank bisa jadi tidak dapat membuka atau melanjutkan atau menciptakan atau melanjutkan fasilitas dan layanan perbankan Anda. b. Data juga dikumpulkan dari nasabah selama berlangsungnya bisnis untuk meneruskan hubungan perbankan, contohnya saat nasabah menuliskan cek atau menyetor uang. c. Bagaimana data Anda dipergunakan – data yang berkaitan dengan nasabah dipergunakan untuk: i. Memfasilitasi kegiatan operasional harian dari layanan dan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah; ii. Melakukan pemeriksaan kredit; iii. Membantu institusi keuangan lainnya untuk melakukan pemeriksaan kredit dan menagih hutang sesuai dengan hukum/undang-undang yang berlaku; iv. Memastikan kelayakan kredit nasabah yang sedang berjalan; v. Merancang layanan keuangan atau produk terkait bagi nasabah; vi. Menagih jumlah terhutang dari nasabah dan dari mereka yang memberikan jaminan atas kewajiban nasabah; vii. Mematuhi peraturan pengungkapan dari hukum/undang-undang apa saja yang mengikat Bank atau kantor cabangnya yang manapun; d. Pengungkapan data dan informasi pribadi Anda – data mengenai nasabah yang disimpan oleh Bank dijaga kerahasiaannya, namun Bank dapat memberikan data tersebut kepada pihak-pihak berikut untuk tujuan yang disebutkan dalam point (c) : i. agen, kontraktor, atau vendor jasa pihak ketiga yang memberikan Bank layanan administratif, telekomunikasi, komputer, pembayaran, ataupun kliring jaminan maupun layanan lainnya sehubungan dengan operasional bisnisnya. ii. Pihak lain yang menurut kewajiban kerahasiaan terhadap Bank meliputi perusahaan satu Grup dengan Bank yang telah berjanji untuk menjaga kerahasiaan data tersebut; iii. Bank penarik (drawee) memberikan salinan dari cek yang telah dicairkan (yang mungkin berisi data tentang si pembayar/payee) kepada si penarik (drawer). iv. Agen referensi kredit, dan, dalam hal terjadi gagal bayar, kepada agen penagihan hutang; v. Siapapun terhadap siapa Bank wajib mengungkapkan menurut peraturan hukum/undang-undang yang mengikat Bank atau kantor cabangnya yang mana saja; dan vi. Penerima kuasa Bank yang aktual atau yang diusulkan atau partisipan atau sub-partisipan atau transferee dari hak Bank sehubungan dengan nasabah. e. Permintaan akses data – setiap orang yang memiliki hak untuk : i. Untuk memeriksa apakah Bank menyimpan data dan informasi mengenai para nasabah dan akses ke data tersebut; ii. Meminta Bank memperbaiki data dan informasi apapun yang tidak akurat yang berkaitan dengan nasabah; iii. Menentukan kebijakan dan praktek Bank sehubungan dengan data dan diinformasikan jenis-jenis data dan informasi pribadi yang disimpan oleh Bank; dan iv. Berkenaan dengan kredit konsumer, meminta informasi data yang mana yang secara rutin dapat diungkapkan kepada agen referensi kredit atau agen penagihan hutang. f. Bank berhak untuk mengenakan biaya yang masuk akal untuk pemprosesan permohonan akses data dan informasi g. Tidak ada isi dalam Pernyataan ini yang dapat membatasi hak-hak nasabah berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. sumber : http://www.bankekonomi.co.id/ketentuan/keamananKerahasiaan.html

Sabtu, 07 April 2012

Mengenal jasa - jasa bank

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya serta kemudahannya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah “Jasa-Jasa Bank” ini.
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Terapan Komputer Perbankan juga sebagai media pembelajaran bagi penulis dan para pembaca.
Kami menyadari sepenuhnya akan terbatasnya pengetahuan dan kemampuan yang ada pada diri kami,untuk itu kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah di masa mendatang.
Wassalamualaikum Wr.Wb

JASA – JASA BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi.Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis.Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank

Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.


Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah : :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.Travellers Cheque

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon

1. Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary

SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya.Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
Biaya sewa
Uang jaminan yang mengendap
Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
Keamanan barang terjamin

LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.


TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Tingkat kesehatan bank

PENDAHULUAN
Kebijakanperbankan yang dikeluarkandandilaksanankanoleh BI padadasarnyaadalahditujukanuntukmenciptakandanmemeliharakesehatan, baiksecaraindividumaupunperbankansebagaisuatusistem.Kesehatan bank pentingdalammenjalankanfungsi-fungsidenganbaiksertamemeliharakepercayaanmasyarakat.

LANDASAN TEORI
Memurutjumingan (2006), “ Analisikinerjakeuanagn bank meruakan proses pengkajiansecarakritisterhadapkeuangan bank menyangkut review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, danmemberisolusiterhadapkeuangan bank padasuatupriodetertentu. Denganmelakukananalisiskitadapatmengetahui bank tersebutdalamkondisisehatatausakit.

PEMBAHASAN
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secarasederhanadapatdikatakanbahwa bank yang sehatadalah bank yang dapatmenjalankanfungsi-fungsinyadenganbaik.Dengan kata lain, bank yang sehatadalah bank yang dapatmenjagadanmemeliharakepercayaanmasyarakat, dapatmenjalankanfungsiintermediasi, dapatmembantukelancaranlalulintaspembayaransertadapatdigunakanolehpemerintahdalammelaksanakanberbagaikebijakannya, terutamakebijakanmoneter.Denganmenjalankanfungsi-fungsitersebutdiharapkandapatmemberikanpelayanan yang baikkepadamasyarakatsertabermanfaatbagiperekonomiansecarakeseluruhan.
Untukdapatmenjalankanfungsinyadenganbaik, bank harusmempunyai modal yang cukup, menjagakualitasasetnyadenganbaik, dikeloladenganbaikdandioperasikanberdasarkanprinsipkehati-hatian, menghasilkankeuntungan yang cukupuntukmempertahankankelangsunganusahanya, sertamemeliharalikuiditasnyasehinggadapatmemenuhikewajibannyasetiapsaat. Selainitu, suatu bank harussenantiasamemenuhiberbagaiketentuandanaturan yang telahditetapkan, yang padadasarnyaberupaberbagaiketentuan yang mengacupadaprinsip-prinsipkehati-hatian di bidangperbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaiantingkatkesehatan bank di Indonesia sampaisaatinisecaragarisbesardidasarkanpadafaktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiringdenganpenerapan risk based supervision, penilaiantingkatkesehatanjugamemerlukanpenyempurnaan. Saatini BI tengahmempersiapkanpenyempurnaansistempenilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk ataurisikopasar. Dengandemikianfaktor-faktor yang diperhitungkandalam system baruininantinyaadalah CAMEL.Kelimafaktortersebutmemangmerupakanfaktor yang menentukankondisisuatu bank.Apabilasuatu bank mengalamipermasalahanpadasalahsatufaktortersebut (apalagiapabilasuatu bank mengalamipermasalahan yang menyangkutlebihdarisatufaktortersebut), maka bank tersebutakanmengalamikesulitan.
Sebagaicontoh, suatu bank yang mengalamimasalahlikuiditas (meskipun bank tersebutmodalnyacukup, selaluuntung, dikeloladenganbaik, kualitasaktivaproduktifnyabaik) makaapabilapermasalahantersebuttidaksegeradapatdiatasimakadapatdipastikan bank tersebutakanmenjaditidaksehat. Padawaktuterjadikrisisperbankan di Indonesia sebetulnyatidaksemua bank dalamkondisitidaksehat, tetapikarenaterjadi rush danmengalamikesulitanlikuiditas, makasejumlah bank yang sebenarnyasehatmenjaditidaksehat. Penilaiantingkatkesehatan bank secarakuantitatifdilakukanterhadap 5 faktor, yaitufaktorPermodalan (Capital), KualitasAktivaProduktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) danLikuiditas.Analisisinidikenaldenganistilah
1. permodalan (capital);
Penilaianterhadapfaktorpermodalanmeliputipenilaianterhadapkomponen-komponensebagaiberikut:
a. kecukupan, komposisi, danproyeksi (trend kedepan) permodalansertakemampuanpermodalan Bank dalammengcoverasetbermasalah;
b. kemampuan Bank memeliharakebutuhanpenambahan modal yang berasaldarikeuntungan, rencanapermodalan Bank untukmendukungpertumbuhanusaha, akseskepadasumberpermodalan, dankinerjakeuanganpemegangsahamuntukmeningkatkanpermodalan Bank.
2. kualitasaset (asset quality);
Penilaianterhadapfaktorkualitasasetmeliputipenilaianterhadapkomponen-komponensebagaiberikut:
a. kualitasaktivaproduktif, konsentrasieksposurrisikokredit, perkembanganaktivaproduktifbermasalah, dankecukupanpenyisihanpenghapusanaktivaproduktif (PPAP);
b. kecukupankebijakandanprosedur, sistemkajiulang (review) internal, sistemdokumentasi, dankinerjapenangananaktivaproduktifbermasalah.
3. manajemen (management);
Penilaianterhadapfaktormanajemenmeliputipenilaianterhadapkomponen-komponensebagaiberikut:
a. kualitasmanajemenumumdanpenerapanmanajemenrisiko;
b. kepatuhan Bank terhadapketentuan yang berlakudankomitmenkepada Bank Indonesia danataupihaklainnya.
4. rentabilitas (earning);
Penilaianterhadapfaktorrentabilitasmeliputipenilaianterhadapkomponen-komponensebagaiberikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dantingkatefisiensi Bank;
b. perkembanganlabaoperasional, diversifikasipendapatan, penerapanprinsipakuntansidalampengakuanpendapatandanbiaya, danprospeklabaoperasional.
5. likuiditas (liquidity);
Penilaianterhadapfaktorlikuiditasmeliputipenilaianterhadapkomponen-komponensebagaiberikut:
a. rasioaktiva/pasivalikuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dankonsentrasipendanaan;
b. kecukupankebijakandanpengelolaanlikuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akseskepadasumberpendanaan, danstabilitaspendanaan.
6. sensitivitasterhadaprisikopasar (sensitivity to market risk)
Penilaianterhadapfaktorsensitivitasterhadaprisikopasarmeliputipenilaianterhadap
komponen-komponensebagaiberikut:
a. kemampuan modal Bank dalammengcoverpotensikerugiansebagaiakibatfluktuasi (adverse movement) sukubungadannilaitukar;
b. kecukupanpenerapanmanajemenrisikopasar.
Untukpenetapanperingkatsetiapkomponendilakukanperhitungandananalisisdenganmempertimbangkanindikatorpendukungdanataupembanding yang relevandenganmempertimbangkanunsurjudgement yang didasarkanatasmaterialitasdansignifikansidarisetiapkomponen yang dinilai.
BerdasarkanhasilpenetapanperingkatsetiapfaktorditetapkanPeringkatKomposit (composite rating) sebagaiberikut:
a. PeringkatKomposit 1 (PK-1), mencerminkanbahwa Bank tergolongsangatbaikdanmampumengatasipengaruhnegatifkondisiperekonomiandanindustrikeuangan;
b. PeringkatKomposit 2 (PK-2), mencerminkanbahwa Bank tergolongbaikdanmampumengatasipengaruhnegatifkondisiperekonomiandanindustrikeuangannamun Bank masihmemilikikelemahan-kelemahan minor yang dapatsegeradiatasiolehtindakanrutin;
c. PeringkatKomposit 3 (PK-3), mencerminkanbahwa Bank tergolongcukupbaiknamunterdapatbeberapakelemahan yang dapatmenyebabkanperingkatkompositnyamemburukapabila Bank tidaksegeramelakukantindakankorektif;
d. PeringkatKomposit 4 (PK-4), mencerminkanbahwa Bank tergolongkurangbaikdansensitifterhadappengaruhnegatifkondisiperekonomiandanindustrikeuanganatau Bank memilikikelemahankeuangan yang seriusataukombinasidarikondisibeberapafaktor yang tidakmemuaskan, yang apabilatidakdilakukantindakankorektif yang efektifberpotensimengalamikesulitan yang membahayakankelangsunganusahanya.
e. PeringkatKomposit 5 (PK-5), mencerminkanbahwa Bank tergolongtidakbaikdansangatsensitifterhadappengaruhnegatifkondisiperekonomiandanindustrikeuangansertamengalamikesulitan yang membahayakankelangsunganusahanya.

KESIMPULAN
Kesehatan bank pentingdalammenjalankanfungsi-fungsidenganbaiksertamemeliharakepercayaanmasyarakat.
Penilaiantingkatkesehatan bank secarakuantitatifdilakukanterhadap 5 faktor, yaitufaktorPermodalan (Capital), KualitasAktivaProduktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) danLikuiditas.Analisisinidikenaldenganistilah

Analilis manajemen aktiva

Manajemen bank yang biasanya disebut manajemen aktiva pasiva bank (Banking Asset Liability Management) meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat, yang mana output dua kegiatan tersebut akan terlihat pada sisi pasiva (liability), sedangkan pengalokasian dana atau investasi berada pada sisi aktiva (asset). Kasmir (2001) berpendapat bahwa badan usaha bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang kegiatan operasionalnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat, serta memberikan jasa bank lainnya. Oleh sebab itu dana bank bersumber dari simpanan dan masyarakat (dana pihak ketiga), dana dari lembaga lainnya (dana pihak kedua) dan dana modal sendiri (dana pihak pertama). Bagi perusahaan, jasa bank yang terpenting adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia, terutama yang bersumber dana dari masyarakat yang terkumpul dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.

Asset management diartikan sebagai manajemen tentang kekayaan atau harta milik bank.Jadi bagaimana bank mengatur penempatan uang agar kekayaan itu menjadi berkembang dan bank tetap dalam posisi yang menguntungkan serta aman dalam resiko business, itulah intisari dari kegiatan manajemen aktiva bank.Menata aktiva bank bukan berarti menyusun dan menempatkan aktiva sedemikian rupa agar nampak wajar dan menarik.Tetapi lebih dari itu.Bank juga harus memikirkan bahwa penempatan aktiva mempunyai tujuan selain meningkatkan aktivitas dan kekayaan, dapat pula sekaligus meningkatkan keuntungan bank. Sedangkan liability management yang diartikan sebagai proses bagaimana bank mengelola semua kewajiban dan modal yang ada. Kewajiban-kewajiban bank dapat dibedakan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban tersebut berkaitan dengan sumber-sumber dana yang diterima dan dihimpun bank dari masyarakat.

- Manajemen Sumber Dana

Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri.
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas.

Simpanan Giro (Demand deposit)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit) menurut UU perbannkan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Tabungan pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.

Deposito menurut UU No.10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito :

Deposito berjangka (tidak bisa dipindah tanghankan)
Sertifikat Deposito (dapat diperjualbelikan)
Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan)
3. Dana yang berasal dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

Sumber dana dari hutang:

1.Utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu.Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas.Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek

Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung.Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Yang termasuk utang jangka pendek adalah :
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka

- Manajemen Penggunaan Dana

Alokasi dana pada Primary Reserve (cadangan primer) prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris publik.
Alokasi dana pada Secondary Reserve (cadangan sekunder) priorotas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dpat memberikan pendapatan kepada nasabah setiap ssaat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
Surat berharga pasar uang atau SBPU;
Sertifikat Bank Indonesia atau SBI;
Surat berharga jangka pendek lainnya.
Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali pada jangka waktu yang ditentukan.
Investasi jangka panjang dibidang perkenomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung.

Pengenala laporan keuangan

Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya serta kemudahannya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah tentang :
-Pengenalan Laporan Keuangan Bank (Neraca Bank, L/R Bank, Laporan Kwalitas Aktiva Produktif dan Laporan Komitmen dan Konsigensi)
- Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya
- Tingkat Kesehatan Bank (Penilaian Capital, Penilaian Asset, Penilaian Manajemen) ini.
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Terapan Komputer Perbankan juga sebagai media pembelajaran bagi penulis dan para pembaca.
Kami menyadari sepenuhnya akan terbatasnya pengetahuan dan kemampuan yang ada pada diri kami,untuk itu kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah di masa mendatang.
Wassalamualaikum Wr.Wb


1. PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN

Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

1. NERACA BANK

Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.

* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :

* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.

c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :

* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan

2. LAPORAN RUGI / LABA BANK

Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:

* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.

Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:

* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.

Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.

Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.

Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.

Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.

3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :

* Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
* Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
* Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
* Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
* Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
* Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
* Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI

Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.

Tagihan komitmen antara lain :

* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban komitmen antara lain :

* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.

Azas Konservatif dalam Kontigensi

Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :

a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.

b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.

Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.

Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.

2. Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya
Manajemen bank yang biasanya disebut manajemen aktiva pasiva bank (Banking Asset Liability Management) meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat, yang mana output dua kegiatan tersebut akan terlihat pada sisi pasiva (liability), sedangkan pengalokasian dana atau investasi berada pada sisi aktiva (asset). Kasmir (2001) berpendapat bahwa badan usaha bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang kegiatan operasionalnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat, serta memberikan jasa bank lainnya. Oleh sebab itu dana bank bersumber dari simpanan dan masyarakat (dana pihak ketiga), dana dari lembaga lainnya (dana pihak kedua) dan dana modal sendiri (dana pihak pertama). Bagi perusahaan, jasa bank yang terpenting adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia, terutama yang bersumber dana dari masyarakat yang terkumpul dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.

Asset management diartikan sebagai manajemen tentang kekayaan atau harta milik bank. Jadi bagaimana bank mengatur penempatan uang agar kekayaan itu menjadi berkembang dan bank tetap dalam posisi yang menguntungkan serta aman dalam resiko business, itulah intisari dari kegiatan manajemen aktiva bank. Menata aktiva bank bukan berarti menyusun dan menempatkan aktiva sedemikian rupa agar nampak wajar dan menarik. Tetapi lebih dari itu. Bank juga harus memikirkan bahwa penempatan aktiva mempunyai tujuan selain meningkatkan aktivitas dan kekayaan, dapat pula sekaligus meningkatkan keuntungan bank. Sedangkan liability management yang diartikan sebagai proses bagaimana bank mengelola semua kewajiban dan modal yang ada. Kewajiban-kewajiban bank dapat dibedakan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban tersebut berkaitan dengan sumber-sumber dana yang diterima dan dihimpun bank dari masyarakat.

Manajemen Aktiva-Pasiva Bank (Asset-Liability Management)
Bagi bank yang bersekala besar pengelolaan aktiva pasifa dilakukan oleh suatu komite yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengembalian kebijaksanaan yang dipengaruhi oleh ukuran besar kecilnya bank, filosofi, lokasi operasi, sdm dan alasan lainnya yang mempengaruhi manajemen bank keseluruhan.

Beberapa alasan perlunya aktifa vasifa dikelola secara terpadu antara lain :
a. Tingkat bungan yg berfluktuasi
b. Perubahan struktur sumber dana
c. Meningkatnya kebutuhan modal
d. Persaingan yang tajam antar bank
e. Perkembangan sistem informasi
f. Meningkatnya peran perbankan
g. Kertersediaan dana di pasar uang
h. Perubahan komposisi aktifa
i. Meningkatnya penekanan pada penilaian kinerja bank
j. Meningkatnya biaya operasional

Tujuan utama pengelolaan aktiva vasifa bank adalah untuk menstruktur portofolio sisi aktifa dan vasifa bank secara konsistent, terkoordinasi dan terpadu guna memperoleh keuntungan danmeningkatkan nilai modal pemilik saham bank.

Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.
Dalam kenyataanya proses pembuatan keputrusan dalam menejemen aktiva bank dipengaruhi oleh beberapa factor, sebagai berikut:
1. Hubungan bank dan nasabah
Merupakan “kepercayaan dan bantuan”. Bank menerima amanat(kepercayaan) dari nasabahnya dalam bentuk simpanan dana. Nasabah percaya bahwa bankirnya akan melayani keperluaanya dan melindungi dana yng disimpannya.
2. Para Pesero
Adalah orang-orang yng telah memasukkan dan mempercayakan modalny kepada banknya dengan mengharapkan laba yng : (a). sesuai dengan resiko investasinya,(b). seimbang dengan laba yang diperoleh dari investasi alternative lainyang resikonya sepadan. Jika tidak, mereka akan memilih alternative investasi lain.
3. Undang-Undang dan Peraturan
Dana yang terkumpul harus dikelola sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan Negara bank sentarl, karena bnk mengelola uang titipan masyarakat. Setiap bank dipercayai masyaralat sebagai lembaga keuanan yang akan melaksnkan etika bisnis dengan konsisten.
4. Imbauan Moral
Merupakan suatu metode untuk membujuk dan mendorong para banker dan pedagang unutk mengikuti kebijakan yang diyakini bank sentarl merupakan kepentingan pembangunan seluruh rakyat. Walaupun kebijakan itu mungkin mempunyai kekuatan moral yang tinggi, namun segalanya tergntung pada strategi dan keputusan para bnakir dan pedagang tersebut.
5. Persaingan
Ketika perhtian dn pertimbangan ditujukan terhadap hubungan bank dan nasbah, para pesero, UU dan peraturan, dan imbauan moral dari bnk sentral. Posisi bsinis perbankan akan menjadi kritis jika dinmika di pasar perbnan, khususnya psar ung, dan pasar modal, menyebabkanmnjadi obyek bukan subyek.
Pengelompokkan aktiva dilihat dari sifatnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Aktiva Tidak Produktif
Meliputi (1) alat-alat likuid dan giro bnk pada bank-bank laindan(2) aktiv tetap dan inventaris. Disebut “aktiva tidak produktif” karena aktiva ini tidak menghasilkan laba atau rugi.
2. Aktiva Poduktif
Meliputi (1) kredit jangka pendek dn kredit jangka panjang; (2) deposito pada bank lain; (3) uang kol(call money); (4) surat-surat berharga; (5) penempatan dana pada bank lain di dalam dan diluar negari; dan (6) penyertaan modal
Aktiva dalam arti umum merupakan pos uang dipunyai oelh perseorangan yng memiliki nila moneter. Aktiva dalam arti umum tersbut adalah:
1. Barang-barang yang cukup untuk memenuhi uatnga dan warisan seorang pewaris.
2. Semua milik seseorang atau suatu perusahaan yang dipergunakan untuk menanggung utang yang ada.
3. Semua pos dalam neraca suatu perusahaan yang menunjukkan seluruh harta milik seseorang, organisasi.

Manajemen Pasiva adalah Suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank. Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.

3. PENILAIAN TERHADAP TINGKAT KESEHATAN BANK

Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
2. Komposisi permodalan
3. Rend ke depan/proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif
2. Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
3. Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif
4. Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
5. Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
6. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
7. Dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
c. Manajemen (Management)
Yaitu penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. Manajemen umum
2. Penerapan sistem manajemen risiko, dan
3. Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d. Rentabilitas (Earnings)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1. Return on Assets (ROA)
2. Return on Equity (ROE)
3. Net Interest Margin (NIM)
4. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
5. Perkembangan laba operasional
6. Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
7. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
e. Likuiditas (Liquidity)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2. 1-month maturity mismatch ratio
3. Loan to Deposit Ratio (LDR)
4. Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
5. Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
6. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA)
7. Kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
2. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, dan
3. Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.