Undang – Undang Perbankan
“Kepemilikan Asing Akan Dibahas”
Jakart a, Kompas - Kepemilikan asing terhadap saham perbankan dan lisensi perbankan asing di indonesia akan di bahas dalam revisi Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang perbankan. Hal lain adalah pembedaan wilayah kewenangan Bank Indonesia dan otoritas Jasa Keuangan terhadap industry perbanjan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis kepada kompas di Jakarta, Kamis (15/3), menjelaskan, perubahan Undang – Undang perbankan merupakan inisiatip DPR, yang masuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2012.
Saat ini, Deputi Sekretariat Jendral DPR Bidang perundang – undangan sedang menyusun revisi UU perbankan. Selanjutnya , Hasil revisi akan dibawa ke komisi XI DPR dan di bahas dalam Rapat paripurna DPR. “Kami targetkan pertengahan tahun ini sudaah bisa di bahas di paripurna,”kata harry.
Kepala biro hubungan masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan pokok – pikiran BI sedang di matangkan oleh tim teknis BI. Selanjutnya , pokok pikiran itu akan di sampaikan kepada DPR.
“Poin – poin dari BI itu yang membedakan dengan UU Perbankan yang lama. BI juga mengantisipasi hadirkan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus menekankan tujuan bank di dalam UU , bukan hanya fungsinya”kata Difi.
Kepemilikan asing terhadap saham perbanjan di Indonesia antar lain berkaca dari kondidi di singapura dan Malaysia yang sangat di batasi. “Beda dengan di Indonesia, yang asing bisa menguasai 99%saham bank swasta nasiomnal,”ujar harry.
Perihal lisensi atau perizinan pernah muncul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon deputi Gubernur BI akhir tahun lalu. Saat itu muliaman D Hadad-yang terpilih menjadi Deputi Gubernur BI menyebutkan perlunya meninjau ulang aturan perizinan.
Indonesia menggunakan system lisensi bank tunggal sehingga bank asing yang akan masuk ke Indonesia cukup mengajukan izin satu kali. Muncul saran agar system lisensi bank itu di ubah menjadi lilensi berjenjang. Dengan demikian bank asing yang akan cabangnya ingin masuk ke daerah atau bidang lain harus mengajukan izin lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar