KPR daan KKB Di perketat
Jakarta, Suara Pembaharuan – Bank Indonesia dan Mentri Keuangan yang mengantur agungan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan unag muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) . Kedua ketentuan di terbitkan pada kamis(15/3) itu di tunjukan untuk meningkatkan kehati-hatian dan mencipkatan persaigan sehat antar lembaga keunagan dalam membiayai KPR dan KKB.
Melalui surat edaran BI No 14/10/DPNP TANGGAL 15 Manajemen fisiko pada bank yang melakukan pemberian KPR Dan KKB, bank sentral menerapkan rasio kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) maksimal 70% untuk uang muka bagi KKB,BI menetapkan minimal 25% untuk roda dua , minimal30% untuk roda empat, dan minimal 20% untuk roda empat atau lebihyang dipergunakan untuk keperluan produktif.
Sementara itu, melalui peraturan Mentri Keuanagan No 43/Pmk.010/2012 tentang uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan ,Kementrian Keuangan menetapkan uang muka kredit pembiayaan yang di salurkan perusahaan multifinance untuk sepeda motor pada roda dua 20%,roda empat 20%, dan roda empat yidak produktif 25%.
Direktur Direktorat perencanaan Strategis dan hubungan amasyarakat BI menyatakan ,KPR yang yang dimaksud dalam surat edaran itu meliputi kredit konsumsi untuk kepemilikan tempat tinggal,termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah took,denga tipe bangunan lebih dari 70meter persegi.
“Pengaturan LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,”ujar dia dalam keterangan tertulis di situs BI,jumat(16/3).Sedangkan penjelasan kendaraan untuk keperluan produktif daka surat edaran itu,adalahbila memenuhi salah satu syarat berikut.
Pertama merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiata usaha tertentu. Kedua, diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak bewenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Produktif, Dody mengatakan penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertuan mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif. Namun penggunaannya tetap memprtimbangkan aspek prudential.
“Terhitung sejak penetapan keputusan BI, memberikan masa transisi ketentuan selama tiga blan .Waktu tersebut ianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaiaan standar operating procedure(SOP),sosilisasi serta penyesuian pelaporan ke BI. Seterlah masa transmisi ,selurauh KPR dan KKB diproses sesui dengan ketentuan yang berlaku.
‘pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar berupa pengenaan saksi administrative. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Bank Indonesia no 11/25/2009 tanggal 1 juli 2009 mengenai penerapan Manajemen RISIKO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar