Undang – Undang Perbankan
“Kepemilikan Asing Akan Dibahas”
Jakart a, Kompas - Kepemilikan asing terhadap saham perbankan dan lisensi perbankan asing di indonesia akan di bahas dalam revisi Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang perbankan. Hal lain adalah pembedaan wilayah kewenangan Bank Indonesia dan otoritas Jasa Keuangan terhadap industry perbanjan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis kepada kompas di Jakarta, Kamis (15/3), menjelaskan, perubahan Undang – Undang perbankan merupakan inisiatip DPR, yang masuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2012.
Saat ini, Deputi Sekretariat Jendral DPR Bidang perundang – undangan sedang menyusun revisi UU perbankan. Selanjutnya , Hasil revisi akan dibawa ke komisi XI DPR dan di bahas dalam Rapat paripurna DPR. “Kami targetkan pertengahan tahun ini sudaah bisa di bahas di paripurna,”kata harry.
Kepala biro hubungan masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan pokok – pikiran BI sedang di matangkan oleh tim teknis BI. Selanjutnya , pokok pikiran itu akan di sampaikan kepada DPR.
“Poin – poin dari BI itu yang membedakan dengan UU Perbankan yang lama. BI juga mengantisipasi hadirkan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus menekankan tujuan bank di dalam UU , bukan hanya fungsinya”kata Difi.
Kepemilikan asing terhadap saham perbanjan di Indonesia antar lain berkaca dari kondidi di singapura dan Malaysia yang sangat di batasi. “Beda dengan di Indonesia, yang asing bisa menguasai 99%saham bank swasta nasiomnal,”ujar harry.
Perihal lisensi atau perizinan pernah muncul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon deputi Gubernur BI akhir tahun lalu. Saat itu muliaman D Hadad-yang terpilih menjadi Deputi Gubernur BI menyebutkan perlunya meninjau ulang aturan perizinan.
Indonesia menggunakan system lisensi bank tunggal sehingga bank asing yang akan masuk ke Indonesia cukup mengajukan izin satu kali. Muncul saran agar system lisensi bank itu di ubah menjadi lilensi berjenjang. Dengan demikian bank asing yang akan cabangnya ingin masuk ke daerah atau bidang lain harus mengajukan izin lagi.
Senin, 26 Maret 2012
Perbankan (KPR daan KKB Di perketat)
KPR daan KKB Di perketat
Jakarta, Suara Pembaharuan – Bank Indonesia dan Mentri Keuangan yang mengantur agungan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan unag muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) . Kedua ketentuan di terbitkan pada kamis(15/3) itu di tunjukan untuk meningkatkan kehati-hatian dan mencipkatan persaigan sehat antar lembaga keunagan dalam membiayai KPR dan KKB.
Melalui surat edaran BI No 14/10/DPNP TANGGAL 15 Manajemen fisiko pada bank yang melakukan pemberian KPR Dan KKB, bank sentral menerapkan rasio kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) maksimal 70% untuk uang muka bagi KKB,BI menetapkan minimal 25% untuk roda dua , minimal30% untuk roda empat, dan minimal 20% untuk roda empat atau lebihyang dipergunakan untuk keperluan produktif.
Sementara itu, melalui peraturan Mentri Keuanagan No 43/Pmk.010/2012 tentang uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan ,Kementrian Keuangan menetapkan uang muka kredit pembiayaan yang di salurkan perusahaan multifinance untuk sepeda motor pada roda dua 20%,roda empat 20%, dan roda empat yidak produktif 25%.
Direktur Direktorat perencanaan Strategis dan hubungan amasyarakat BI menyatakan ,KPR yang yang dimaksud dalam surat edaran itu meliputi kredit konsumsi untuk kepemilikan tempat tinggal,termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah took,denga tipe bangunan lebih dari 70meter persegi.
“Pengaturan LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,”ujar dia dalam keterangan tertulis di situs BI,jumat(16/3).Sedangkan penjelasan kendaraan untuk keperluan produktif daka surat edaran itu,adalahbila memenuhi salah satu syarat berikut.
Pertama merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiata usaha tertentu. Kedua, diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak bewenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Produktif, Dody mengatakan penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertuan mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif. Namun penggunaannya tetap memprtimbangkan aspek prudential.
“Terhitung sejak penetapan keputusan BI, memberikan masa transisi ketentuan selama tiga blan .Waktu tersebut ianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaiaan standar operating procedure(SOP),sosilisasi serta penyesuian pelaporan ke BI. Seterlah masa transmisi ,selurauh KPR dan KKB diproses sesui dengan ketentuan yang berlaku.
‘pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar berupa pengenaan saksi administrative. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Bank Indonesia no 11/25/2009 tanggal 1 juli 2009 mengenai penerapan Manajemen RISIKO.
Jakarta, Suara Pembaharuan – Bank Indonesia dan Mentri Keuangan yang mengantur agungan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan unag muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) . Kedua ketentuan di terbitkan pada kamis(15/3) itu di tunjukan untuk meningkatkan kehati-hatian dan mencipkatan persaigan sehat antar lembaga keunagan dalam membiayai KPR dan KKB.
Melalui surat edaran BI No 14/10/DPNP TANGGAL 15 Manajemen fisiko pada bank yang melakukan pemberian KPR Dan KKB, bank sentral menerapkan rasio kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) maksimal 70% untuk uang muka bagi KKB,BI menetapkan minimal 25% untuk roda dua , minimal30% untuk roda empat, dan minimal 20% untuk roda empat atau lebihyang dipergunakan untuk keperluan produktif.
Sementara itu, melalui peraturan Mentri Keuanagan No 43/Pmk.010/2012 tentang uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan ,Kementrian Keuangan menetapkan uang muka kredit pembiayaan yang di salurkan perusahaan multifinance untuk sepeda motor pada roda dua 20%,roda empat 20%, dan roda empat yidak produktif 25%.
Direktur Direktorat perencanaan Strategis dan hubungan amasyarakat BI menyatakan ,KPR yang yang dimaksud dalam surat edaran itu meliputi kredit konsumsi untuk kepemilikan tempat tinggal,termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah took,denga tipe bangunan lebih dari 70meter persegi.
“Pengaturan LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,”ujar dia dalam keterangan tertulis di situs BI,jumat(16/3).Sedangkan penjelasan kendaraan untuk keperluan produktif daka surat edaran itu,adalahbila memenuhi salah satu syarat berikut.
Pertama merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiata usaha tertentu. Kedua, diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak bewenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Produktif, Dody mengatakan penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertuan mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif. Namun penggunaannya tetap memprtimbangkan aspek prudential.
“Terhitung sejak penetapan keputusan BI, memberikan masa transisi ketentuan selama tiga blan .Waktu tersebut ianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaiaan standar operating procedure(SOP),sosilisasi serta penyesuian pelaporan ke BI. Seterlah masa transmisi ,selurauh KPR dan KKB diproses sesui dengan ketentuan yang berlaku.
‘pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar berupa pengenaan saksi administrative. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Bank Indonesia no 11/25/2009 tanggal 1 juli 2009 mengenai penerapan Manajemen RISIKO.
Langganan:
Postingan (Atom)